Bibit - Candra Aktif Lagi

Kamis, 10 Desember 2009

bisnis online:
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah menerima surat keputusan presiden perihal pengaktifan kembali mereka sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Secara resmi, mereka sudah dapat kembali menjadi pimpinan komisi itu. ”Tadi sekitar pukul 16.00, saya dan Pak Chandra datang ke Istana, diundang bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden memberitahukan, keputusan presiden (keppres) pengaktifan kembali kami sebagai pimpinan KPK telah ditandatangani. Beliau mengucapkan selamat bertugas kepada kami,” kata Bibit, Minggu (6/12) di Jakarta.

Menurut Bibit, keppres pengaktifan dirinya dan Chandra sebagai Wakil Ketua KPK tertanggal 3 Desember 2009. Sejak saat itu sebenarnya mereka sudah dapat kembali aktif di KPK.




Secara terpisah, Minggu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Denny Indrayana juga membenarkan, Presiden sudah bertemu Chandra dan Bibit. Presiden memberitahukan, keppres pengaktifan kembali keduanya sudah ditandatangani.

”Presiden meluangkan waktu bertemu guna menegaskan perlunya Chandra dan Bibit serta KPK terus membantu beliau dalam memberantas korupsi,” ujar Denny. Diharapkan oleh Presiden, perjuangan pemberantasan korupsi dilakukan dalam tiga aspek utama, yakni pencegahan, penindakan, dan pengembalian aset.

Walau sudah menerima keppres, Bibit belum dapat memastikan kapan akan kembali aktif di KPK. Ia akan memakai haknya untuk cuti dan baru datang ke KPK pada 9 Desember 2009. ”Teknis itu nanti terserah teman-teman di KPK,” ucapnya.

Perlu direhabilitasi

Di Jakarta, Taufik Basari, anggota tim pengacara Bibit dan Chandra, menyatakan, ada keperluan Bibit dan Chandra direhabilitasi nama baiknya. ”Butuh clearance atau kejelasan mengenai nama baik Pak Bibit dan Pak Chandra yang selama ini sudah dizalimi dan difitnah dengan disangkutpautkan pada kasus yang direkayasa,” kata dia.

Menurut Taufik, keppres yang mengaktifkan kembali Bibit dan Chandra sebagai pimpinan KPK tidak serta-merta memulihkan nama baik keduanya. Sebenarnya, yang diharapkan adalah rehabilitasi yang keluar dalam bentuk surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP). Namun, SKPP yang diterbitkan kejaksaan malah membuka peluang kasus itu menjadi tidak jelas.

”Keppres itu adalah konsekuensi logis dari SKPP. Jadi, jangan sampai keppres itu akan menghambat kerja. Ketika status seseorang kembali bebas, hak dan kedudukannya dipulihkan seperti semula,” ujar Taufik.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy yang ditanya soal perlunya rehabilitasi nama baik Bibit dan Chandra menyatakan, hal itu sudah otomatis dilakukan bersamaan dengan terbitnya SKPP pada 1 Desember lalu.

Taufik yang ditanya soal hal itu menyatakan, SKPP tepat diterbitkan karena perkara Bibit dan Chandra yang disidik kepolisian memang direkayasa. ”Kami tidak sependapat dengan alasan yuridis kejaksaan dalam SKPP itu karena sepertinya kejaksaan justru memberikan peluang bagi pihak lain untuk mempermasalahkan SKPP dan ingin menyelamatkan muka kejaksaan dan kepolisian,” ujar Taufik.

Pengganti Antasari

Di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengakui, ia sudah mengusulkan kepada Presiden Yudhoyono untuk segera membentuk panitia seleksi (pansel) guna mencari pengganti tetap mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Pembentukan pansel merupakan sebuah keharusan sebab Tumpak Hatorangan Panggabean hanya pejabat sementara.

”Surat itu sudah saya kirimkan,” ujar Patrialis.

Selama proses seleksi dilakukan, kata Patrialis, Tumpak tak perlu mundur. Keberadaan Tumpak sangat diperlukan, terutama untuk menyinergikan kerja pemberantasan korupsi di KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Tumpak dinilai paling tepat melaksanakan tugas itu sebab Chandra dan Bibit, jika sudah diaktifkan kembali sebagai pimpinan KPK, diperkirakan akan memiliki hambatan psikologis bekerja sama dengan polisi dan jaksa. ”Secara kemanusiaan, saya kira mereka belum mau. Masih terluka,” katanya.(agusdi)