bisnis online;
Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah bisa bernapas lega. Kedua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi ini menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12) petang. Bibit-Chandra mendatangi Kantor Kejari Jaksel dengan didampingi kuasa hukum Alexander Lay.
Mereka langsung bertemu dengan Kepala Kejari Jaksel Setia Untung Arimuladi. Keduanya kemudian menandatangani dan menerima SKPP. Bibit dan Chandra mengatakan terima kasih kepada Kejari Jaksel dan menegaskan bahwa mereka memang tidak melakukan segala yang dituduhkan.
Dengan menerima surat tersebut, status tersangka Bibit-Chandra dicabut dan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada mereka tidak dilanjutkan.
Meski demikian, keduanya tidak otomatis memimpin KPK kembali karena masih harus menunggu Keputusan Presiden mengenai pengangkatan. Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana, kemarin mengatakan Keppres segera dikeluarkan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima SKPP Bibit-Chandra dari Kejaksaan Agung
Bibit-Chandra Terima SKPP
Rabu, 02 Desember 2009
Diposting oleh
Agus Zainal
di
09.00
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
salam sobat
trimsinfonya
wah jadi dicabut ya status tersangkanya,,,setelah menerima surat tuh,,si BIBIT CHANDRA,
Posting Komentar